# SURAT EDARAN

**Nomor:** 001/SE-MITRA/NTI/IX/2026  
**Lampiran:** —  
**Perihal:** Pemberlakuan Aturan Laporan Lapangan Mitra Koordinator Kota & Mitra Penyebar

---

Pontianak, 27 September 2026

Kepada Yth.  
**Seluruh Mitra Koordinator Kota**  
**Seluruh Mitra Penyebar**  
di tempat

Dengan hormat,

Dalam rangka meningkatkan kemajuan marketplace NeoShop di setiap kota dan memastikan kemitraan berjalan adil antara Pusat dan mitra lapangan, dengan ini **PT Neo Teknologi Indonesia (NeoSoft)** memberlakukan aturan laporan dan evaluasi lapangan sebagai berikut.

Hubungan ini adalah **kemitraan usaha**, bukan kepegawaian. Tidak ada gaji tetap. Pendapatan mitra berasal dari **bagi hasil fee platform** sesuai MoU, sepanjang mitra aktif menjalankan peran lapangan.

---

## A. Mitra Penyebar

### 1. Laporan harian (wajib)
- Setiap hari kerja, isi **laporan harian** di portal Mitra Penyebar.  
  Tautan: `https://neosoft.my.id/mitra/penyebar_kerja.php`
- Pilih aktivitas yang benar. Yang dihitung sebagai gerak lapangan utama:
  - **Kunjungi / ajak calon toko**
  - Bantu daftar / follow-up rekrutan
- **Hanya share / posting media sosial tanpa kunjungan toko tidak cukup** sebagai bukti kemajuan kota.

### 2. Evaluasi kinerja (7 hari)
- Skor = **60% hasil rekrut** + **40% disiplin laporan**.
- Status: Aktif → Longgar → Idle → Dormant.

### 3. Sanksi lapangan
| Kondisi | Tindakan |
|--------|----------|
| Tidak aktif ≥8 hari (dormant), atau sering lapor/share tanpa kunjung toko & tanpa rekrut 14 hari | **Peringatan tertulis 7 hari** |
| Lewat 7 hari peringatan tanpa perbaikan | **Suspend** (akun mitra ditangguhkan) |
| Setelah bergerak lagi (ada rekrut / kunjung toko) saat masa peringatan | Peringatan dapat **dicabut** otomatis |

Suspend / nonaktif diputuskan Pusat (termasuk dari usulan Koordinator Kota). Hak bagi hasil yang sudah tercatat tetap mengikuti ketentuan MoU.

### 4. MoU & S&K belum ditandatangani (status draft)
| Sejak penunjukan | Tindakan Pusat |
|------------------|----------------|
| H+3 | Pengingat otomatis |
| H+7 | Peringatan terakhir |
| **H+14** | **Nonaktif otomatis** — slot dapat ditunjuk ke orang lain |

Tanpa MoU & S&K, akun **tidak aktif** dan **belum berhak** menjalankan peran serta menerima bagi hasil.

Tautan:  
- MoU: `https://neosoft.my.id/mitra/mou.php`  
- S&K: `https://neosoft.my.id/mitra/syarat.php`

---

## B. Mitra Koordinator Kota

### 1. Laporan mingguan (wajib)
- Setiap minggu, isi **laporan mingguan kota** di portal.  
  Tautan: `https://neosoft.my.id/mitra/index.php?tab=jaringan`
- Isi minimal:
  1. Jumlah **toko yang dikunjungi** minggu itu  
  2. Jumlah **seller baru**  
  3. Jumlah **follow-up**  
  4. Catatan singkat kendala / rencana  
  5. (Opsional) usulan **peringatan / suspend** untuk penyebar yang tidak bergerak

### 2. Peran terhadap penyebar
- Koordinator **tidak diminta memaksa** penyebar secara pribadi.
- Cukup **mengusulkan** sanksi lewat sistem; **Pusat** yang memproses.
- Kota yang hanya mengandalkan share media sosial tanpa kunjungan toko akan tertinggal dari kota yang aktif door-to-door.

### 3. Evaluasi Koordinator (sesuai MoU)
- Target **launching kota ≈ 60 hari** sejak MoU aktif. **Checkpoint bulan-1 (30 hari):** progress berbobot minimal **50%**. Di bawah itu: peringatan + **14 hari** perbaikan; tetap gagal → Pusat dapat ganti koordinator. Bulan ke-2 lanjut mengisi sampai launching.
- Di bawah target: peringatan + masa perbaikan **30 hari**; tetap gagal → Pusat berhak **mengganti** Koordinator Kota.

---

## C. Prinsip bersama

1. **Gerak lapangan = datangi penjual**, bukan hanya unggah status.  
2. Laporan adalah alat ukur kemitraan, bukan absensi formalitas.  
3. Eksklusivitas wilayah / kode mitra hanya dipertahankan bagi yang menjalankan peran.  
4. Brand layanan tetap **NeoSoft / NeoShop**; komunikasi ke toko harus jujur: daftar gratis, tanpa jaminan, tanpa pungutan atas nama NeoSoft.

---

## D. Pemberlakuan

Surat edaran ini **berlaku sejak tanggal ditetapkan**.  
Mitra yang telah ditunjuk diharapkan segera menyesuaikan diri. Pusat akan memantau melalui dashboard lapangan dan menjalankan sanksi sesuai sistem.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab kemitraan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

**PT Neo Teknologi Indonesia**  
*(NeoSoft)*

_________________________  
**Pusat Operasional Mitra Wilayah**  
NeoSoft Marketplace / NeoShop

---

*Dokumen internal mitra · tidak menggantikan MoU & S&K · mengacu pada jobdesk portal dan ketentuan MoU Kemitraan Mitra Wilayah.*
