Surat Edaran
| Nomor | : | 001/SE-MITRA/NTI/IX/2026 |
| Lampiran | : | — |
| Perihal | : | Pemberlakuan Aturan Laporan Lapangan Mitra Koordinator Kota & Mitra Penyebar |
Pontianak, 27 September 2026
Seluruh Mitra Koordinator Kota Seluruh Mitra Penyebar di tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan kemajuan marketplace NeoShop di setiap kota dan memastikan kemitraan berjalan adil, dengan ini PT Neo Teknologi Indonesia (NeoSoft) memberlakukan aturan laporan dan evaluasi lapangan sebagai berikut. Hubungan ini adalah kemitraan usaha (bukan kepegawaian); tidak ada gaji tetap. Pendapatan mitra berasal dari bagi hasil fee platform sesuai MoU, sepanjang mitra aktif menjalankan peran lapangan.
A. Mitra Penyebar
1. Laporan harian (wajib)
- Setiap hari kerja isi laporan harian di portal: https://neosoft.my.id/mitra/penyebar_kerja.php
- Aktivitas utama yang dihitung: kunjungi / ajak calon toko, bantu daftar, follow-up.
- Hanya share / posting media sosial tanpa kunjungan toko tidak cukup sebagai bukti kemajuan kota.
2. Evaluasi kinerja (7 hari)
Skor = 60% hasil rekrut + 40% disiplin laporan. Status: Aktif → Longgar → Idle → Dormant.
3. Sanksi lapangan
| Kondisi | Tindakan |
|---|---|
| Tidak aktif ≥8 hari (dormant), atau sering lapor/share tanpa kunjung toko & tanpa rekrut 14 hari | Peringatan tertulis 7 hari |
| Lewat 7 hari peringatan tanpa perbaikan | Suspend (akun mitra ditangguhkan) |
| Sudah bergerak lagi (rekrut / kunjung toko) saat masa peringatan | Peringatan dapat dicabut otomatis |
4. MoU & S&K belum ditandatangani (draft)
| Sejak penunjukan | Tindakan Pusat |
|---|---|
| H+3 | Pengingat otomatis |
| H+7 | Peringatan terakhir |
| H+14 | Nonaktif otomatis — slot dapat ditunjuk ke orang lain |
MoU: https://neosoft.my.id/mitra/mou.php · S&K: https://neosoft.my.id/mitra/syarat.php
B. Mitra Koordinator Kota
1. Laporan mingguan (wajib)
- Isi tiap minggu di: https://neosoft.my.id/mitra/index.php?tab=jaringan
- Minimal: jumlah toko dikunjungi, seller baru, follow-up, catatan singkat; opsional usulan peringatan/suspend penyebar.
2. Peran terhadap penyebar
- Koordinator tidak diminta memaksa penyebar secara pribadi.
- Cukup mengusulkan sanksi lewat sistem; Pusat yang memproses.
- Kota yang hanya mengandalkan share tanpa kunjungan toko akan tertinggal.
3. Evaluasi Koordinator (MoU)
Target peluncuran kota ≈ 60 hari sejak MoU aktif (progress berbobot minimal 50%). Di bawah target: peringatan + perbaikan 30 hari; tetap gagal → Pusat berhak mengganti Koordinator Kota.
C. Prinsip bersama
- Gerak lapangan = datangi penjual, bukan hanya unggah status.
- Laporan adalah alat ukur kemitraan, bukan absensi formalitas.
- Eksklusivitas wilayah / kode mitra hanya untuk yang menjalankan peran.
- Komunikasi ke toko harus jujur: daftar gratis, tanpa jaminan, tanpa pungutan atas nama NeoSoft.
D. Pemberlakuan
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Mitra yang telah ditunjuk diharapkan segera menyesuaikan diri. Pusat memantau melalui dashboard lapangan dan menjalankan sanksi sesuai sistem.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab kemitraan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
|
Hormat kami, PT Neo Teknologi Indonesia (NeoSoft) Pusat Operasional Mitra Wilayah NeoSoft Marketplace / NeoShop |
Dokumen internal mitra · tidak menggantikan MoU & S&K · mengacu pada jobdesk portal dan ketentuan MoU Kemitraan Mitra Wilayah.