PT Neo Teknologi Indonesia
Penyelenggara platform NeoSoft Marketplace / NeoShop
NeoSoft · Mitra Wilayah

Surat Edaran

Nomor:002/SE-MITRA/NTI/IX/2026
Lampiran:—
Perihal:Kepastian Komitmen Mitra Aktif (LANJUT / UNDUR), Wajib Kirim MoU Bertanda Tangan di Atas Materai, dan Hak Pembatalan Sepihak Perusahaan

Pontianak, 28 September 2026

Kepada Yth.
Seluruh Mitra Koordinator Kota Seluruh Mitra Koordinator Nasional Seluruh Mitra Penyebar di tempat

Dengan hormat,

Sebagai kelanjutan Surat Edaran 001/SE-MITRA/NTI/IX/2026 tentang laporan lapangan, dengan ini PT Neo Teknologi Indonesia (NeoSoft) memberlakukan aturan kepastian komitmen bagi mitra yang sudah berstatus aktif.

Tujuan aturan ini agar hubungan kemitraan jelas: mitra yang memilih sendiri untuk lanjut menjalankan sistem NeoShop, atau mengundurkan diri — bukan menuduh Pusat “drop sepihak” tanpa dasar. Hubungan ini tetap kemitraan usaha (bukan kepegawaian); tidak ada gaji tetap.

A. Siapa yang terkena aturan ini

StatusKena gate komitmen?
Draft MoU (belum TTD digital MoU & S&K)Tidak — tetap SE 001 (H+14 nonaktif otomatis)
Aktif — Koordinator Kota / NasionalYa
Aktif — Mitra PenyebarYa
Nonaktif / suspendTidak

B. Pilihan wajib: LANJUT atau UNDUR

Setiap kali membuka dashboard mitra (sebelum komitmen tercatat), sistem menampilkan popup wajib yang tidak dapat ditutup sebelum mitra memilih salah satu.

1. LANJUT

Dengan memilih LANJUT, mitra menyatakan (tercatat di sistem) bahwa:

  1. Setuju menjalankan sistem NeoShop / Mitra Wilayah yang berlaku (jobdesk, skema fee, MoU & S&K).
  2. Sanggup mengirim laporan: penyebar = harian; koordinator = mingguan + dampingi penyebar.
  3. Memahami bahwa tanpa laporan / progres, Pusat berhak mengevaluasi kemitraan.
  4. Tidak memaksa Pusat mengubah aturan fee hanya karena usulan lokal / perbandingan aplikasi lain.
  5. TTD digital di portal hanya sementara. Wajib cetak MoU, tanda tangan basah di atas materai Rp 10.000, rangkap 2, lalu kirim/serahkan ke Kantor Pusat NeoShop.
  6. Tanpa pengiriman MoU yang telah ditandatangani di atas materai kepada Pusat, komitmen LANJUT belum lengkap, dan perusahaan secara hukum berhak dan sah membatalkan kemitraan secara sepihak.
Inti hukum: tanpa kirim MoU bertanda tangan di atas materai, perusahaan (Pusat / NeoShop) secara hukum sah membatalkan kemitraan sepihak — tanpa dianggap wanprestasi atau “drop sepihak” yang melanggar hak mitra.

2. UNDUR

C. MoU fisik (TTD di atas materai)

LangkahKeterangan
1Cetak MoU dari portal (https://neosoft.my.id/mitra/mou.php)
2Tanda tangan basah (asli) di atas materai Rp 10.000
3Rangkap 2 (Pusat + Mitra)
4Kirim / serahkan ke Kantor Pusat NeoShop

D. Akses portal

E. Hubungan dengan Surat Edaran 001

TopikAcuan
Laporan harian / mingguan, sanksi lapangan, draft MoU H+14SE 001
Kepastian LANJUT/UNDUR, MoU fisik + materai, hak pembatalan sepihak perusahaanSE 002 (surat ini)

Keduanya berlaku bersama. SE 002 tidak menggantikan MoU & S&K.

F. Pemberlakuan

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Mitra aktif yang belum memilih diminta segera menyelesaikan pilihan LANJUT (beserta kewajiban MoU fisik) atau UNDUR melalui portal.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab kemitraan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Neo Teknologi Indonesia
(NeoSoft)
Pusat Operasional Mitra Wilayah
NeoSoft Marketplace / NeoShop

Dokumen internal mitra · tidak menggantikan MoU & S&K · melengkapi SE 001/SE-MITRA/NTI/IX/2026 · mengacu pada gate komitmen portal dan ketentuan MoU Kemitraan Mitra Wilayah.