PT Neo Teknologi Indonesia
Penyelenggara platform NeoSoft Marketplace / NeoShop
NeoSoft · Mitra Wilayah

Surat Edaran

Nomor:001/SE-MITRA/NTI/IX/2026
Lampiran:—
Perihal:Pemberlakuan Aturan Laporan Lapangan Mitra Koordinator Kota & Mitra Penyebar

Pontianak, 27 September 2026

Kepada Yth.
Seluruh Mitra Koordinator Kota Seluruh Mitra Penyebar di tempat

Dengan hormat,

Dalam rangka meningkatkan kemajuan marketplace NeoShop di setiap kota dan memastikan kemitraan berjalan adil, dengan ini PT Neo Teknologi Indonesia (NeoSoft) memberlakukan aturan laporan dan evaluasi lapangan sebagai berikut. Hubungan ini adalah kemitraan usaha (bukan kepegawaian); tidak ada gaji tetap. Pendapatan mitra berasal dari bagi hasil fee platform sesuai MoU, sepanjang mitra aktif menjalankan peran lapangan.

A. Mitra Penyebar

1. Laporan harian (wajib)

2. Evaluasi kinerja (7 hari)

Skor = 60% hasil rekrut + 40% disiplin laporan. Status: Aktif → Longgar → Idle → Dormant.

3. Sanksi lapangan

KondisiTindakan
Tidak aktif ≥8 hari (dormant), atau sering lapor/share tanpa kunjung toko & tanpa rekrut 14 hari Peringatan tertulis 7 hari
Lewat 7 hari peringatan tanpa perbaikan Suspend (akun mitra ditangguhkan)
Sudah bergerak lagi (rekrut / kunjung toko) saat masa peringatan Peringatan dapat dicabut otomatis

4. MoU & S&K belum ditandatangani (draft)

Sejak penunjukanTindakan Pusat
H+3Pengingat otomatis
H+7Peringatan terakhir
H+14Nonaktif otomatis — slot dapat ditunjuk ke orang lain

MoU: https://neosoft.my.id/mitra/mou.php  ·  S&K: https://neosoft.my.id/mitra/syarat.php

B. Mitra Koordinator Kota

1. Laporan mingguan (wajib)

2. Peran terhadap penyebar

3. Evaluasi Koordinator (MoU)

Target peluncuran kota ≈ 60 hari sejak MoU aktif (progress berbobot minimal 50%). Di bawah target: peringatan + perbaikan 30 hari; tetap gagal → Pusat berhak mengganti Koordinator Kota.

C. Prinsip bersama

  1. Gerak lapangan = datangi penjual, bukan hanya unggah status.
  2. Laporan adalah alat ukur kemitraan, bukan absensi formalitas.
  3. Eksklusivitas wilayah / kode mitra hanya untuk yang menjalankan peran.
  4. Komunikasi ke toko harus jujur: daftar gratis, tanpa jaminan, tanpa pungutan atas nama NeoSoft.

D. Pemberlakuan

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Mitra yang telah ditunjuk diharapkan segera menyesuaikan diri. Pusat memantau melalui dashboard lapangan dan menjalankan sanksi sesuai sistem.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab kemitraan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Neo Teknologi Indonesia
(NeoSoft)
Pusat Operasional Mitra Wilayah
NeoSoft Marketplace / NeoShop

Dokumen internal mitra · tidak menggantikan MoU & S&K · mengacu pada jobdesk portal dan ketentuan MoU Kemitraan Mitra Wilayah.