Dokumen resmi · Versi 1.0
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
PROGRAM KEMITRAAN JARINGAN MITRA NeoSoft
Dibuat pada hari: Selasa Tanggal: 11-08-2026
PIHAK YANG BERPERANAN
PIHAK PERTAMA (PUSAT)
Nama Perusahaan: CV. NEO COMPUTER / NeoSoft
Alamat: JL.Merdeka Timur Km.2, Desa Mungguk, Kec.Sekadau Hilir, Kab.Sekadau,Kal-Bar
Direktur / CEO: SUGENG RIYADI
Diwakili Oleh: SUGENG RIYADI (Direktur)
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA (MITRA)
Nama Lengkap:
Nomor KTP:
Alamat Domisili:
No. WhatsApp:
Nama Bank / No. Rekening:
Dengan Penunjukan Sebagai:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PASAL 1 — DASAR & TUJUAN PERJANJIAN
- Pihak Pertama adalah pengembang sistem dan layanan marketplace dengan merek NeoSoft.
- Pihak Kedua memenuhi syarat dan disetujui menjadi mitra kemitraan dengan peran sebagaimana tertulis di atas.
- Hubungan ini adalah kemitraan usaha, BUKAN hubungan kerja kepegawaian. Oleh karena itu tidak ada gaji tetap, tunjangan, maupun hak cuti seperti karyawan.
- Tujuan perjanjian: mengatur hak, kewajiban, pembagian keuntungan, dan tata tertib kemitraan.
PASAL 2 — HAK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
- Sumber perhitungan bagi hasil adalah FEE PLATFORM (pendapatan bersih yang diterima Pihak Pertama dari setiap transaksi), bukan dari omzet penjualan maupun ongkos kirim pengguna.
- Besaran persentase yang disepakati:
Peran Pihak Kedua Bagi Hasil Ruang Lingkup Koordinator Nasional 1% Seluruh Fee Platform nasional (seluruh Indonesia) Koordinator Kota 3% Fee Platform di wilayah kotanya Mitra Penyebar 2% Fee Platform transaksi yang direkrutnya secara langsung - Persentase di atas dapat diubah secara dinamis oleh Pihak Pertama dengan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya. Perubahan hanya berlaku untuk transaksi setelah tanggal perubahan, tidak mengubah masa lalu.
- Bagi hasil dihitung secara bulanan dan dicairkan jika saldo mencapai minimal Rp 50.000. Di bawah nilai tersebut mengendap ke bulan berikutnya.
- Bagian Koordinator Nasional diambil dari jatah Pihak Pertama, TIDAK mengurangi hak Koordinator Kota maupun Mitra Penyebar.
PASAL 3 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Menyediakan sistem aplikasi, panduan operasional, dan dukungan teknis secara cuma-cuma.
- Membayarkan hak bagi hasil sesuai Pasal 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Menyediakan dasbor transparan agar Pihak Kedua dapat memantau perkembangan dan perhitungan haknya.
- Menjamin eksklusivitas wilayah bagi Koordinator Kota selama perjanjian berlaku.
- Menyelesaikan perselisihan pencatatan hak mitra melalui prosedur sengketa admin.
PASAL 4 — KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
A. Semua Tingkatan Mitra
- Menyampaikan informasi dengan benar, jujur, dan tidak melebih-lebihkan janji.
- Menjaga nama baik, citra, dan aturan yang berlaku di lingkungan NeoSoft.
- Tidak memungut biaya apapun dari calon pengguna atas nama NeoSoft.
- Menjadi jembatan komunikasi dan membantu menjelaskan penggunaan sistem kepada mitra yang direkrut.
- Memberitahukan Pihak Pertama jika terjadi perubahan data diri, nomor telepon, atau rekening bank.
B. Khusus Koordinator Nasional
- Mengawasi dan membimbing seluruh jaringan Koordinator Kota secara nasional.
- Menjadi jembatan komunikasi antara Pihak Pertama dengan Koordinator Kota.
- Membantu mencarikan calon Koordinator Kota untuk wilayah yang masih kosong.
- Membantu menyelesaikan sengketa antar wilayah dengan musyawarah mufakat.
C. Khusus Koordinator Kota
- Mengelola dan membimbing Mitra Penyebar di wilayahnya.
- Melakukan verifikasi pendaftaran warga wilayah yang belum tercatat sumbernya.
- Menjaga keharmonisan dan tidak saling berebut wilayah dengan mitra lain.
D. Khusus Mitra Penyebar
- Memperkenalkan layanan kepada toko, kurir, dan lingkungan sekitarnya.
- Membantu calon pengguna memahami cara pendaftaran dan penggunaan dasar sistem.
PASAL 5 — LARANGAN
- Dilarang memungut biaya pendaftaran, uang jaminan, atau pembelian barang dari calon mitra atas nama NeoSoft.
- Dilarang membuat pernyataan atau janji yang tidak tertulis dalam perjanjian ini.
- Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.
- Dilarang menyalahgunakan data pengguna atau sistem untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran larangan dapat menyebabkan pencabutan keanggotaan dan penghentian hak bagi hasil secara sepihak.
PASAL 6 — JANGKA WAKTU & PENYELESAIAN
- Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan. Diperpanjang otomatis jika tidak ada pemberitahuan pengakhiran dari salah satu pihak selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berakhir.
- Jika Pihak Kedua berhenti: hak bagi hasil yang sudah tercatat tetap dapat dicairkan; yang belum tercatat berakhir pada tanggal perjanjian diakhiri.
- Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu.
PASAL 7 — PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipatuhi bersama.
PIHAK PERTAMA
CV. NEO COMPUTER
Nama Jelas: SUGENG RIYADI
Jabatan: Direktur
PIHAK KEDUA
Mitra Kemitraan
Nama Jelas:
No. KTP:
Materai Rp 10.000,-
Catatan: Dokumen rangkap 2 (Pusat + Mitra). Centang peran, isi data, tanda tangan & tempel materai pada salinan fisik. Tanda tangan digital di portal bersifat pelengkap bukti persetujuan elektronik.