Mitra Wilayah

MoU Kemitraan

v1.0 · rangkap 2 · materai Rp 10.000

Penting: MoU menegaskan kemitraan (bukan karyawan), besaran bagi hasil, larangan, dan aturan berhenti. Tanda tangan digital di sini = bukti persetujuan elektronik. Salinan fisik ditandatangani & ditempel materai (rangkap 2).

Dokumen resmi · Versi 1.0

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

PROGRAM KEMITRAAN JARINGAN MITRA NeoSoft

Dibuat pada hari: Selasa   Tanggal: 11-08-2026

PIHAK YANG BERPERANAN

PIHAK PERTAMA (PUSAT)

Nama Perusahaan: CV. NEO COMPUTER / NeoSoft

Alamat: JL.Merdeka Timur Km.2, Desa Mungguk, Kec.Sekadau Hilir, Kab.Sekadau,Kal-Bar

Direktur / CEO: SUGENG RIYADI

Diwakili Oleh: SUGENG RIYADI (Direktur)

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA (MITRA)

Nama Lengkap:

Nomor KTP:

Alamat Domisili:

No. WhatsApp:

Nama Bank / No. Rekening:

Dengan Penunjukan Sebagai:

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PASAL 1 — DASAR & TUJUAN PERJANJIAN

  1. Pihak Pertama adalah pengembang sistem dan layanan marketplace dengan merek NeoSoft.
  2. Pihak Kedua memenuhi syarat dan disetujui menjadi mitra kemitraan dengan peran sebagaimana tertulis di atas.
  3. Hubungan ini adalah kemitraan usaha, BUKAN hubungan kerja kepegawaian. Oleh karena itu tidak ada gaji tetap, tunjangan, maupun hak cuti seperti karyawan.
  4. Tujuan perjanjian: mengatur hak, kewajiban, pembagian keuntungan, dan tata tertib kemitraan.

PASAL 2 — HAK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

  1. Sumber perhitungan bagi hasil adalah FEE PLATFORM (pendapatan bersih yang diterima Pihak Pertama dari setiap transaksi), bukan dari omzet penjualan maupun ongkos kirim pengguna.
  2. Besaran persentase yang disepakati:
    Peran Pihak Kedua Bagi Hasil Ruang Lingkup
    Koordinator Nasional1%Seluruh Fee Platform nasional (seluruh Indonesia)
    Koordinator Kota3%Fee Platform di wilayah kotanya
    Mitra Penyebar2%Fee Platform transaksi yang direkrutnya secara langsung
  3. Persentase di atas dapat diubah secara dinamis oleh Pihak Pertama dengan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya. Perubahan hanya berlaku untuk transaksi setelah tanggal perubahan, tidak mengubah masa lalu.
  4. Bagi hasil dihitung secara bulanan dan dicairkan jika saldo mencapai minimal Rp 50.000. Di bawah nilai tersebut mengendap ke bulan berikutnya.
  5. Bagian Koordinator Nasional diambil dari jatah Pihak Pertama, TIDAK mengurangi hak Koordinator Kota maupun Mitra Penyebar.

PASAL 3 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Menyediakan sistem aplikasi, panduan operasional, dan dukungan teknis secara cuma-cuma.
  2. Membayarkan hak bagi hasil sesuai Pasal 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Menyediakan dasbor transparan agar Pihak Kedua dapat memantau perkembangan dan perhitungan haknya.
  4. Menjamin eksklusivitas wilayah bagi Koordinator Kota selama perjanjian berlaku.
  5. Menyelesaikan perselisihan pencatatan hak mitra melalui prosedur sengketa admin.

PASAL 4 — KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

A. Semua Tingkatan Mitra

  • Menyampaikan informasi dengan benar, jujur, dan tidak melebih-lebihkan janji.
  • Menjaga nama baik, citra, dan aturan yang berlaku di lingkungan NeoSoft.
  • Tidak memungut biaya apapun dari calon pengguna atas nama NeoSoft.
  • Menjadi jembatan komunikasi dan membantu menjelaskan penggunaan sistem kepada mitra yang direkrut.
  • Memberitahukan Pihak Pertama jika terjadi perubahan data diri, nomor telepon, atau rekening bank.

B. Khusus Koordinator Nasional

  • Mengawasi dan membimbing seluruh jaringan Koordinator Kota secara nasional.
  • Menjadi jembatan komunikasi antara Pihak Pertama dengan Koordinator Kota.
  • Membantu mencarikan calon Koordinator Kota untuk wilayah yang masih kosong.
  • Membantu menyelesaikan sengketa antar wilayah dengan musyawarah mufakat.

C. Khusus Koordinator Kota

  • Mengelola dan membimbing Mitra Penyebar di wilayahnya.
  • Melakukan verifikasi pendaftaran warga wilayah yang belum tercatat sumbernya.
  • Menjaga keharmonisan dan tidak saling berebut wilayah dengan mitra lain.

D. Khusus Mitra Penyebar

  • Memperkenalkan layanan kepada toko, kurir, dan lingkungan sekitarnya.
  • Membantu calon pengguna memahami cara pendaftaran dan penggunaan dasar sistem.

PASAL 5 — LARANGAN

  • Dilarang memungut biaya pendaftaran, uang jaminan, atau pembelian barang dari calon mitra atas nama NeoSoft.
  • Dilarang membuat pernyataan atau janji yang tidak tertulis dalam perjanjian ini.
  • Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.
  • Dilarang menyalahgunakan data pengguna atau sistem untuk kepentingan pribadi.

Pelanggaran larangan dapat menyebabkan pencabutan keanggotaan dan penghentian hak bagi hasil secara sepihak.

PASAL 6 — JANGKA WAKTU & PENYELESAIAN

  1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan. Diperpanjang otomatis jika tidak ada pemberitahuan pengakhiran dari salah satu pihak selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berakhir.
  2. Jika Pihak Kedua berhenti: hak bagi hasil yang sudah tercatat tetap dapat dicairkan; yang belum tercatat berakhir pada tanggal perjanjian diakhiri.
  3. Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu.

PASAL 7 — PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipatuhi bersama.

PIHAK PERTAMA

CV. NEO COMPUTER

Nama Jelas: SUGENG RIYADI

Jabatan: Direktur

PIHAK KEDUA

Mitra Kemitraan

Nama Jelas:

No. KTP:

Materai Rp 10.000,-

Catatan: Dokumen rangkap 2 (Pusat + Mitra). Centang peran, isi data, tanda tangan & tempel materai pada salinan fisik. Tanda tangan digital di portal bersifat pelengkap bukti persetujuan elektronik.

Masuk untuk prefill data & tanda tangan digital. Template kosong tetap bisa .