Dokumen resmi · Versi 1.3
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
PROGRAM KEMITRAAN JARINGAN MITRA NeoSoft
Dibuat pada hari: Jumat Tanggal: 25-09-2026
PIHAK YANG BERPERAN
PIHAK PERTAMA (PUSAT)
| Nama Perusahaan | CV. NEO COMPUTER / NeoSoft |
| Alamat | JL.Merdeka Timur Km.2, Desa Mungguk, Kec.Sekadau Hilir, Kab.Sekadau,Kal-Bar |
| Direktur / CEO | SUGENG RIYADI |
| Diwakili Oleh | SUGENG RIYADI (Direktur) |
| Nomor KTP Direktur | 6109010807800001 |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA (MITRA)
| Nama Lengkap | |
| Nomor KTP | |
| Alamat Domisili | |
| No. WhatsApp | |
| Bank / No. Rekening | |
| Penunjukan Sebagai |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PASAL 1 — DASAR & TUJUAN PERJANJIAN
- Pihak Pertama adalah pengembang sistem dan layanan marketplace dengan merek NeoSoft.
- Pihak Kedua memenuhi syarat dan disetujui menjadi mitra kemitraan dengan peran sebagaimana tertulis di atas.
- Hubungan ini adalah kemitraan usaha, BUKAN hubungan kerja kepegawaian. Oleh karena itu tidak ada gaji tetap, tunjangan, maupun hak cuti seperti karyawan.
- Tujuan perjanjian: mengatur hak, kewajiban, pembagian keuntungan, dan tata tertib kemitraan.
PASAL 2 — HAK PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
- Sumber perhitungan bagi hasil untuk kanal Marketplace (P01), Kurir barang / NeoPickup (P02), dan NeoJek (P05) adalah FEE PLATFORM (pendapatan bersih yang diterima Pihak Pertama dari setiap transaksi), bukan dari omzet penjualan toko maupun dari ongkos kirim / tarif penuh. Pengecualian: NeoJasa (P03) dan NeoCar (P04) memakai rumus tarif 8% pada ayat berikutnya.
- Besaran persentase default dari Fee Platform (P01 / P02 / P05):
Peran Pihak Kedua Bagi Hasil Ruang Lingkup Koordinator Nasional 1% Seluruh Fee Platform nasional (seluruh Indonesia) Koordinator Kota 3% Fee Platform di wilayah kotanya Mitra Penyebar 2% Fee Platform transaksi yang direkrutnya secara langsung - Contoh ilustrasi Fee Platform (bukan jaminan pendapatan): Fee Platform transaksi Rp 2.000 → Koordinator Kota 3% = Rp 60; Mitra Penyebar 2% = Rp 40; Koordinator Nasional 1% = Rp 20; sisanya menjadi jatah Pihak Pertama. Jika belanja toko Rp 100.000 menghasilkan Fee Platform Rp 6.250, maka Koordinator Kota ≈ Rp 188 (3% × Rp 6.250), bukan 3% dari Rp 100.000. Pola yang sama dipakai untuk NeoJek dan kurir barang (dari fee sistem kanal tersebut).
- NeoJasa & NeoCar — rumus terpisah dari tarif / nilai jasa kotor, batas jasa maksimal 8% (penyedia/pengemudi tetap minimal 92%):
Bagian % Contoh nilai Rp 10.000 Penyedia jasa / pengemudi 92% Rp 9.200 Koordinator Kota 3% Rp 300 Mitra Penyebar (1–2 orang, dibagi) 2% Rp 200 Sistem (Pusat; Nasional diambil dari sini) 3% Rp 300 NeoJek dan kurir barang tidak memakai rumus 8% ini — mereka tetap dari Fee Platform. Jangan mencampur hitungan: NeoJasa/NeoCar = % dari tarif; Marketplace/NeoJek/kurir = % dari Fee Platform. Hak Koordinator Nasional pada NeoJasa/NeoCar diambil dari porsi Sistem, tidak menambah potongan di atas 8%.
- Persentase di atas dapat diubah secara dinamis oleh Pihak Pertama dengan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya. Perubahan hanya berlaku untuk transaksi setelah tanggal perubahan, tidak mengubah masa lalu.
- Bagi hasil dihitung secara bulanan dan dicairkan jika saldo mencapai minimal Rp 50.000. Di bawah nilai tersebut mengendap ke bulan berikutnya.
- Bagian Koordinator Nasional diambil dari jatah Pihak Pertama / porsi Sistem (sesuai kanal), TIDAK mengurangi hak Koordinator Kota maupun Mitra Penyebar pada porsi yang sudah ditetapkan untuk mereka.
PASAL 3 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Menyediakan sistem aplikasi, panduan operasional, dan dukungan teknis secara cuma-cuma.
- Membayarkan hak bagi hasil sesuai Pasal 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Menyediakan dasbor transparan agar Pihak Kedua dapat memantau perkembangan dan perhitungan haknya.
- Menjamin eksklusivitas wilayah bagi Koordinator Kota selama perjanjian berlaku.
- Menyelesaikan perselisihan pencatatan hak mitra melalui prosedur sengketa admin.
PASAL 4 — KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
A. Semua Tingkatan Mitra
- Menyampaikan informasi dengan benar, jujur, dan tidak melebih-lebihkan janji.
- Menjaga nama baik, citra, dan aturan yang berlaku di lingkungan NeoSoft.
- Tidak memungut biaya apapun dari calon pengguna atas nama NeoSoft.
- Menjadi jembatan komunikasi dan membantu menjelaskan penggunaan sistem kepada mitra yang direkrut.
- Memberitahukan Pihak Pertama jika terjadi perubahan data diri, nomor telepon, atau rekening bank.
B. Khusus Koordinator Nasional
- Mengawasi dan membimbing seluruh jaringan Koordinator Kota secara nasional.
- Menjadi jembatan komunikasi antara Pihak Pertama dengan Koordinator Kota.
- Membantu mencarikan calon Koordinator Kota untuk wilayah yang masih kosong.
- Membantu menyelesaikan sengketa antar wilayah dengan musyawarah mufakat.
C. Khusus Koordinator Kota
- Mengelola dan membimbing Mitra Penyebar di wilayahnya.
- Melakukan verifikasi pendaftaran warga wilayah yang belum tercatat sumbernya.
- Menjaga keharmonisan dan tidak saling berebut wilayah dengan mitra lain.
D. Khusus Mitra Penyebar
- Memperkenalkan layanan kepada toko, kurir, dan lingkungan sekitarnya.
- Membantu calon pengguna memahami cara pendaftaran dan penggunaan dasar sistem.
PASAL 5 — LARANGAN
- Dilarang memungut biaya pendaftaran, uang jaminan, atau pembelian barang dari calon mitra atas nama NeoSoft.
- Dilarang membuat pernyataan atau janji yang tidak tertulis dalam perjanjian ini.
- Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.
- Dilarang menyalahgunakan data pengguna atau sistem untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran larangan dapat menyebabkan pencabutan keanggotaan dan penghentian hak bagi hasil secara sepihak.
PASAL 6 — JANGKA WAKTU & PENYELESAIAN
- Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan. Diperpanjang otomatis jika tidak ada pemberitahuan pengakhiran dari salah satu pihak selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berakhir.
- Evaluasi target peluncuran (60 hari): Untuk peran Koordinator Kota, dihitung progress berbobot terhadap target minimal running / peluncuran (NeoFood, Toko & Jasa, Pengguna NeoSoft, Kurir) dengan bobot penjual 50% · pengguna 30% · kurir 20%. Jika progress < 50% dalam 60 hari sejak MoU aktif: Pihak Pertama memberi peringatan tertulis dan masa perbaikan 30 hari. Jika tetap < 50% setelah perbaikan, Pihak Pertama berhak mengganti Koordinator Kota (mengakhiri peran Pihak Kedua di wilayah tersebut) demi kelangsungan marketplace.
- Penggantian koordinator tidak menghapus jejak Mitra Penyebar maupun rekrutan yang sudah tercatat. Hak bagi hasil yang sudah tercatat tetap dapat dicairkan sesuai settlement; yang belum tercatat berakhir pada tanggal peran diakhiri.
- Jika Pihak Kedua berhenti: hak bagi hasil yang sudah tercatat tetap dapat dicairkan; yang belum tercatat berakhir pada tanggal perjanjian diakhiri.
- Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu.
PASAL 7 — TANGGUNG JAWAB HASIL PEKERJAAN MITRA
- Mitra bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan pekerjaan kemitraan, termasuk keselamatan, mutu layanan, dan segala akibat dari kelalaian, kesalahan, atau perbuatan Mitra sendiri maupun orang yang ditugaskannya.
- Penyelenggara sistem/platform NeoSoft hanya menyediakan sarana teknologi sebagai perantara. Hubungan jasa adalah antara Mitra dan pelanggan. Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, cidera, atau klaim pihak ketiga yang timbul dari kelalaian atau kesalahan Mitra dalam memberikan jasa, termasuk dari hasil pelaksanaan pekerjaan Mitra.
- Keadaan kahar (force majeure) atau kejadian di luar kendali Platform tidak mengalihkan tanggung jawab Mitra atas jasanya. Klausul ini tidak membebaskan Platform dari tanggung jawab atas gangguan sistem, pembayaran, atau kesalahan teknis yang menjadi kewenangan Platform sendiri.
PASAL 8 — PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipatuhi bersama.
|
PIHAK PERTAMA CV. NEO COMPUTER Nama Jelas: SUGENG RIYADI Jabatan: Direktur No. KTP: 6109010807800001 |
PIHAK KEDUA Mitra Kemitraan Nama Jelas: No. KTP: Materai Rp 10.000,- |
Catatan penandatanganan: Tanda tangan digital di portal bersifat persetujuan sementara / bukti elektronik agar mitra bisa aktif di sistem. Salinan fisik tetap wajib ditandatangani basah (asli) + materai Rp 10.000 oleh Pihak Kedua, rangkap 2 (Pusat + Mitra). Koordinator Kota dan Mitra Penyebar menyerahkan berkas MoU bertanda tangan asli kepada Pihak Pertama sesuai jadwal pengumpulan.